Perpustakaan Universitas Negeri Padang

KODE ETIK PUSTAKAWAN

UPT. Perpustakaan dan Penerbitan Universitas Negeri Padang

Perpustakaan sebagai suatu pranata diciptakan dan diadakan untuk kepentingan masyarakat. Mereka yang berprofesi sebagai pustakawan diharapkan memahami tugas untuk memenuhi standar etika dalam hubungannya dengan perpustakaan sebagai suatu lembaga, pengguna, rekan pustakawan, antar profesi dan masyarakat pada umumnya.

Kode etik ini sebagai panduan perilaku dan kinerja semua anggota ikatan Pustakawan Indonesia dalam melaksanakan tugasnya di bidang kepustakawanan. Setiap anggota Ikatan Pustakawan Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kode etik ini dalam standar yang setinggi-tingginya untuk kepentingan penggunba, profesi, perpustakaan, organisasi profesi dan masyarakat.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Kode Etik Pustakawan Indonesia merupakan:

  1. Aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Pustakawan dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pustakawan.
  2. Etika profesi pustakawan yang menjadi landasan moral yang dijunjung tinggi, diamalkan, dan diamankan oleh setiap pustakawan.
  3. Ketentuan yang mengatur pustakawan dalam melaksanakan tugas kepada diri sendiri, sesama pustakawan, pengguna, masyarakat dan Negara.

BAB II
TUJUAN

Pasal 2
Kode Etik Profesi Pustakawan Indonesia mempunyai tujuan:

  1. Membina dan membentuk karakter pustakawan.
  2. Mengawasi tingkah laku pustakawan dan sarana kontrol social.
  3. Mencegah timbulnya kesalahpahaman dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota dengan masyarakat.
  4. Menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada perpustakaan dan mengangkat citra pustakawan.

BAB III
SIKAP DASAR PUSTAKAWAN

Pasal 3
Sikap Pustakawan Indonesia mempunyai tingkah laku yang harus dipedomani:

  1. Berupaya melaksanakan tugas sesuai dengan harapan masyarakat pada umumnya dan kebutuhan pengguna perpustakaan pada khususnya.
  2. Berupaya mempertahankan keunggulan kompetensi setinggi mungkin dan berkewajiban mengikuti perkembangan.
  3. Berupaya membedakan antara pandangan atau sikap hidup pribadi dan tugas profesi.
  4. Menjamin bahwa tindakan dan keputusannya, berdasarkan pertimbangan professional.
  5. Tidak menyalah gunakan posisinya dengan mengambil keuntungan kecuali atas jasa profesi.
  6. Bersikap sopan dan bijaksana dalam melayani masyarakat, baik dalam ucapan maupun perbuatan.

Dokumen ini mengikat semua anggota Ikatan Pustakawan Indonesia
© Ikatan Pustakawan Indonesia