UPT. Perpustakaan dan Penerbitan Universitas Negeri Padang
Perpustakaan sebagai suatu pranata diciptakan dan diadakan untuk kepentingan masyarakat. Mereka yang berprofesi sebagai pustakawan diharapkan memahami tugas untuk memenuhi standar etika dalam hubungannya dengan perpustakaan sebagai suatu lembaga, pengguna, rekan pustakawan, antar profesi dan masyarakat pada umumnya.
Kode etik ini sebagai panduan perilaku dan kinerja semua anggota ikatan Pustakawan Indonesia dalam melaksanakan tugasnya di bidang kepustakawanan. Setiap anggota Ikatan Pustakawan Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kode etik ini dalam standar yang setinggi-tingginya untuk kepentingan penggunba, profesi, perpustakaan, organisasi profesi dan masyarakat.
Pasal 1
Kode Etik Pustakawan Indonesia merupakan:
Pasal 2
Kode Etik Profesi Pustakawan Indonesia mempunyai tujuan:
Pasal 3
Sikap Pustakawan Indonesia mempunyai tingkah laku yang harus dipedomani: