KODE ETIK PUSTAKAWAN
Perpustakaan sebagai suatu pranata diciptakan dan diadakan untuk kepentingan masyarakat. Mereka yang berprofesi sebagai pustakawan diharapkan memahami tugas untuk memenuhi standar etika dalam hubungannya dengan perpustakaan sebagai suatu lembaga, pengguna, rekan pustakawan, antar profesi dan masyarakat pada umumnya.
Kode etik ini sebagai panduan perilaku dan kinerja semua anggota ikatan Pustakawan Indonesia dalam melaksanakan tugasnya di bidang kepustakawanan. Setiap anggota Ikatan Pustakawan Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kode etik ini dalam standar yang setinggi-tingginya untuk kepentingan penggunba, profesi, perpustakaan, organisasi profesi dan masyarakat.
Pasal 1
Kode Etik Pustakawan Indonesia merupakan:
Pasal 2
Kode Etik Profesi Pustakawan Indonesia mempunyai tujuan:
Pasal 3
Sikap Pustakawan Indonesia mempunyai tingkah laku yang harus dipedomani:
HUBUNGAN DENGAN PENGGUNA
Pasal 4
Pustakawan menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi.
HUBUNGAN ANTAR PUSTAKAWAN
Pasal 5
HUBUNGAN DENGAN PERPUSTAKAAN
Pasal 6
HUBUNGAN PUSTAKAWAN DENGAN ORGANISASI PROFESI
Pasal 7
HUBUNGAN PUSTAKAWAN DENGAN MASYARAKAT
Pasal 8
PELANGGARAN
Pasal 9
Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat dikenakan sanksi oleh Dewan Kehormatan Pustkawan Indonesia yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat IPI.
PENGAWASAN
Pasal 10
KETENTUAN LAIN
Pasal 11
Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan pemberian pertimbangan sanksi pelanggaran Kode Etik Pustakawan diatur lebih lanjut oleh Dewan Kehormatan Pustakawan Indonesia.
Pasal 12
Kode Etik Pustakawan mengikat semua anggota Ikatan Pustakawan Indonesia dengan tujuan mengendalikan perilaku profesional dalam upaya meningkatkan citra pustakawan.